opeknews.com –– Syarat anggota DPRD harus mundur dari keanggotan dewan secara permanen bila ikut Pilkada 2015, tak membuat Idris Setia Budi ciut nyali. Karena Bacawalkot yang diusung koalisi PKS dan Gerindra itu siap mengikuti aturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Ketua DPD PKS, Ajis Suryo Amd kepada Radar. “Ketika Mas Idris, kami usung. Ia sudah mengetahui resiko yang bakal muncul, salah satunya munculnya putusan MK yang mengharuskan calon anggota DPRD yang menjadi Bacawalkot harus mundur dari jabatan anggoat dewan,” ucapnya.
Aji Suryo menegaskan, calon yang diusung PKS akan mengikui aturan yang berlaku. Bahkan, kini pihaknya sedang memburu bakal calon wakil walikota yang tepat untuk disandingkan Idris. “Karena kami Bacawawalkot nanti, harus mempunyai daya magnet. Makanya kami sedang mempertimbangkan banyak nama, termasuk para pendaftar bacawalkot di Gerindra, seperti Hakam Naja, Anis Rosyidi dan Basri Budi Utomo,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Ketua DPC PKB Jacky Zam-Zami juga tidak merisaukan munculnya putusan MK. Menurutnya, jabatan sebagai anggota DPRD adalah media perjuangan.
“Berbeda bila orang memandang jabatan anggota DPRD sebagai profesi. Makanya itu, tergantung bagaimana orang menilainya,” ucapnya.
Ditanya kapan rekomendasi DPP PKB akan turun? Jacky menyebut, dalam waktu dekat ini akan turun. Mengingat waktu pendaftaran Bacawalkot di KPU pada 26-28 Juli. “Mungkin, dalam waktu dekat ini,” jawabnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi membuat keputusan baru terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon.
“Apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon dalam jabatan publik atau jabatan politik yang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan, maka yang bersangkutan membuat surat penyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Hakim Wahihudin Adam S saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2015).
Selama ini, jelas Wahihudin, dalam Pasal 7 huruf s dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan.
Namun, syarat itu tak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka diharuskan mundur dari jabatannya sejak jadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Majelis Hakim Konstitusi menilai, seharusnya syarat ini tak hanya berlaku bagi PNS. Anggota DPR, DPD maupun DPRD juga harus mundur, hal ini semata biar terjadi keadilan.
“Mengapa syarat yang sama tidak berlaku bagi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD? Oleh karena itu, agar proporsional dan memenuhi tuntutan hukum yang adil bagi PNS maupun anggota DPR, anggota DPD maupun anggota DPRD harus lah sama-sama dipersyaratkan mengundurkan diri apabila hendak mencalonkan diri guna menduduki jabatan publik atau jabatan politik lainnya yang mekanismenya dilakukan melalui pemilih an,” ujar Wahihudin. (*)
Website & Logo Maker