opeknews.com — Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019, sebanyak 131 juta jiwa atau hampir setengah dari populasi penduduk Indonesia adalah perempuan. Data ini menggambarkan bahwa perempuan merupakan penyumbang setengah dari kekuatan sumber daya manusia bangsa ini.
Karena itu, diperlukan langkah-langkah khusus dan konkret untuk menjaga perempuan dalam perang melawan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini. Dengan kekuatan yang dimilikinya lah, perempuan Indonesia akan mampu meredam tekanan pandemi
“Kita memiliki kekuatan untuk memerangi COVID-19. Sebagai perempuan, kita pasti memiliki pengalaman personal terkait pandemi ini. Kita yang paling mengerti kesulitan-kesulitan yang dialami. Kita pula yang paling mengerti kekuatan diri. Untuk itu, setiap perempuan adalah advokat bagi dirinya sendiri dan bagi hak-hak perempuan secara umum,” tegas Anggota MPR RI, Andi Ruskati Ali Baal dalam Sosialisasi Hasil-hasil Keputusan MPR, di hadapan Ibu-ibu Majelis Taklim BKMT Kecamatan Matakali dan Muslimat NU Kabupaten Polewali Mandar, Senin (8/2/2021).
Selanjutnya, politisi dari Partai GERINDRA itu mengingatkan bahwa saat ini Indonesia sedang dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam menangani pandemi COVID-19, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun ekonomi perempuan.
“Dari segi ekonomi, banyak pekerja perempuan yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan. Jumlah angkatan kerja kita 128 juta. Jika dilihat dari data BPS, banyak sekali teman-teman kita mengalami dampak pandemi ini. Kalau dilihat dari angkanya PHK itu masih kecil, yang banyak adalah mereka yang dirumahkan dengan penghasilan yang berkurang,” ucap Anggota Komisi IX DPR RI, yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan itu.
“Tantangan lain yang dihadapi, yaitu semakin sulitnya kondisi perempuan kepala keluarga dan perempuan pra-sejahtera, karena usaha yang terancam akibat kehilangan distributor ataupun pasar,” jelas Ruskati.
Lebih lanjut Ruskati menuturkan, masalah terkait pekerja migran Indonesia (PMI) juga menjadi tantangan tersendiri. “Pada April 2020, ada sebanyak 4.144 orang PMI yang dipulangkan dari negara-negara terdampak COVID–19, dimana 83% nya merupakan perempuan. Masalah mulai timbul setelah mereka pulang ke Indonesia karena tidak semua PMI memiliki mata pencaharian,” terangnya.
Di samping itu, pendampingan dan pengasuhan bagi anak selama Belajar di Rumah (BdR) juga menimbulkan beban ganda, khususnya bagi perempuan sebagai ibu yang juga bekerja. Tingginya tingkat stres akibat kesulitan saat pandemi COVID-19, juga berpotensi melahirkan kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya. Sejak digaungkan kegiatan BdR di banyak daerah, dilaporkan sejak 14 Maret – 22 April 2020 terdapat 105 kasus kekerasan terhadap perempuan, dari angka ini terdapat 106 korban yang 67 di antaranya mengalami KDRT (Data SIMFONI PPA, 2020).
“Untuk menangani berbagai tantangan ini, diperlukan intervensi yang tepat sasaran dan efektif diikuti dengan kerja sama semua pihak. Untuk itu, perlu adanya koordinasi, fasilitasi, maupun advokasi kepada Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19, K/L teknis terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, media massa maupun masyarakat dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak pada masa pandemi ini,” tegas Ruskati. (*)
Website & Logo Maker