opeknews.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan telah menerima surat pengunduran secara resmi Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Basyir kepala Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/6/2015) pagi.
“Tadi sudah ke sini, mengatakan mengajukan mundur per Juli, akan Kemendagri bahas dahulu sebelum menjawabnya,” ujar Tjahjo.
Kepada Tjahjo, Basyir mengungkapkan alasan pengunduran dirinya dari Walikota Pekalongan tidak berkaitan dengan isu yang berkembang selama ini yakni wacana majunya istrinya dalam Pilkada di kota Pekalongan. Menurut Tjahjo, keinginan mundur Basyir justru agar Pilkada serentak di Pekalongan berjalan netral.
Pasalnya, diketahui calon yang akan mengajukan diri dalam Pilkada tak lain adalah Sekretaris daerah dan asisten daerah Kota Pekalongan.
“Dia ingin netral makanya lebih baik mundur, bukan keluarganya bahkan dia sumpah dan janji tadi tidak mengajukan istrinya, ujar mantan anggota DPR RI tersebut.
Meski begitu, Tjahjo menegaskan mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah tidak bertentangan dengan Undang-undang dan mendapat persetujuan DPRD setempat. Untuk kasus walikota Pekalongan tersebut, diketahui telah mendapat persetujuan DPRD Kota Pekalongan.
“Prinsipnya ya dua itu tidak bertentangan dengan UU dan sudah ada persetujuan DPRD, karena kalau kita halangi, dia juga tidak niat. tapi kalau dia mundurnya tidak melawan UU dan sudah ada persetujuan DPRD itu bisa kami pertimbangkan,” ujarnya.
Sementara istri Walikota Pekalongan Balqis Diab yang juga merupakan Ketua DPRD Kota Pekalongan mengatakan proses pengunduran diri suaminya tinggal menunggu keputusan Kemendagri. Pasalnya, DPRD Kota Pekalongan telah mengesahkan pengunduran diri Basyir.
“Prosesnya tergantung menteri. Paripurna sudah, keputusan semuanya adalah Mendagri,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, keinginan Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad mengundurkan diri demi menyongsong pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015 bukanlah “gertak sambal”.
Setelah mengantongi surat pengantar dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan pada Senin, 22 Juni 2015, Basyir ingin segera menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Secepatnya, kalau bisa hari ini,” kata Basyir pada Rabu (24/6/2015). Tujuan Basyir bertemu empat mata dengan Tjahjo adalah mengutarakan alasannya mengundurkan diri secara langsung. Basyir meminta mundur pada 6 Juli mendatang. Adapun masa jabatannya dalam dua periode, 2005-2010 dan 2010-2015, baru berakhir pada 9 Agustus 2015.
Ada tiga alasan yang akan dikemukakan Basyir kepada Tjahjo. Pertama, dia ingin melepas status inkumben, agar orang yang memiliki hubungan keluarga bisa mencalonkan diri. Kedua, Basyir ingin mempromosikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Dwi Heri Wibawa sebagai calon wali kota yang akan diusung partainya, Partai Golongan Karya.
“Kalau saya masih jadi wali kota, kan, kurang etis untuk mempromosikan Heri,” ujar Basyir.
Alasan terakhir, Basyir ingin memberi kesempatan kepada Wakil Wali Kota Pekalongan H.A. Alf Arslan Djunaid alias Alex untuk menjadi wali kota meski hanya sekitar sebulan.
Sebab, Basyir mengaku sebelumnya pernah berniat membantu Alex menjadi calon Wali Kota Pekalongan setelah dianya lengser. Tiga alasan itu telah disampaikan Basyir kepada Gubernur Jawa Tengah pada Selasa lalu. “Jadi saya mundur bukan untuk mencalonkan istri saya,” ucap Basyir.
Keinginan Basyir mengundurkan diri membuncah sejak pekan lalu setelah Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 302/KPU/VI/2015. Surat edaran itu menyebutkan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada tidak termasuk dalam pengertian inkumben, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Ketentuan dalam surat edaran tertanggal 12 Juni 2015 itu juga berlaku bagi kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada. “Pengunduran diri Pak Basyir sudah disampaikan di DPRD seusai rapat paripurna pada Senin lalu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan Ismet Inonu.
Meski alasan mundur Basyir lemah, Ismet dan anggota DPRD lain tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, pengunduran diri Basyir tidak butuh persetujuan atau restu DPRD. “Dalam Pasal 78-79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD hanya berhak mengumumkan pengunduran diri kepala daerah,” tutur Ismet. (*)
Website & Logo Maker